Serikat Pekerja Pertamina Hulu Mahakam (SP PHM)
>>> AYO KITA DUKUNG PRL ALIGNMENT YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN<<<

Oleh : Suharyono Soemarwoto.,MM

(Pemerhati Ketenagakerjaan & Ekonomi Kerakyatan, Mahasiswa S3 program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti, Email : harysmwt@gmail.com)

     Demo Buruh..! , umumnya terjadi karena ada pihak yang tidak komitmen memenuhi kewajibannya maupun dipicu oleh tuntutan-tuntutan normatif, misalnya UMR (upah minimum regional) dan marak saat peringatan May day. Walau persoalan demo itu dijamin Undang-Undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, akan lebih baik bila para pihak berusaha mencari jalan terbaik, solusi apik untuk menyelsaikan persoalan secara cepat, tepat dan tidak melanggar hukum maupun perantutan perundang-undangan yang berlaku. Demo sebenarnya sah-sah saja sepanjang dilakukan dengan simpatik, tidak anarkhis. unjuk aspirasi yang peduli dengan kepentingan umum. Dan terkait demo ini semestinya dapat dicegah manakala di perusahaan berdiri Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) yang kuat dan benar-benar pro aspirassi anggotanya. Ini juga tidak terlepas dari perspektif hubungan industrial.

     Perspektif baru

     Hubungan industrial (hubin) yang harmonis perlu senantiasa diusahakan, namun akan lebih bermakna manakala hubin antara perusahaan dan serikat pekerja dibangun lebih kuat dalam hubin yang setara, dinamis dan progresif. Menurut hemat penulis, ini sungguh akan berdampak sangat signifikan bagi keberlanjutan bisnis perusahaan maupun kepentingan pekerja/serikat pekerja. Hubin Setara menempatkan posisi pimpinan perusahaan dan pimpinan Serikat Pekerja adalah setara, satu dan lain pihak tidak saling merendahkan dan menganggap rendah. Yang dalam realitanya masih banyak perlakukan dari perusahaan yang arogan, semena-mena, intimidatif, diskriminatif termasuk pembunuhan karakter maupun karirnya. Hubin Dinamis, menuntut perusahaan dan serikat pekerja keluar dari status quo, keluar dari zona aman beralih ke zona yang menantang demi keberlanjutan bisnis perusahaan dan kepentingan pekerja/serikat pekerja. Sedangkan hubin Progresif menuntut perusahaan dan serikat pekerja keluar dari paradigma konservatif menjadi progresif yang berorientasi pada target-terget bersama agar pemenuhan hak dan kewajiban dapat diwujudkan bersama-sama. Perspektif baru hubin yang semacam ini akan menghasilkan sinergitas yang luar biasa. Adalah Syamsu Alam, Bambang Manumayoso dan Ida Yusmiati pimpinan Pertamina telah memulai dan menorehkan sejarah, paradigma dan perspektif baru dalam menjalin hubungan industrial yang setara, dinamis dan progresif dengan Serikat Pekerja Pertamina Hulu Mahakam (SP PHM) pimpinan Budi Satria, S.H. yang akan diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan republic Indonesia pada 1 maret 2018. Hal ini terjadi karena adanya pemahaman dan komitmen bahwa aspek pekerja menjadi tulang punggung utama yang menopang keberlanjutan bisnis perusahaan.

     Perundingan PKB

     Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan landasan hukum bagi prusahaan dan pekerja dalam hubungan industrial. Yang perundingannya harus dilakukan dengan baik dan sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan normatif yang ditentukan Undang-Undang. Akan lebih baik bila hal-hal yang dituangkan dalam PKB itu melebihi normatif, sehingga motivasi pekerja/serikat pekerja semakin terjaga dan diharapkan produktivitas pun akan meningkat. Jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan maka PKB inilah yang akan dijadikan dasar utama dalam pengadilan. Oleh karena itu, para pihak harus berkomitmen membuat PKB agar terjamin semua hak dan kewajibannya sejalan dengan UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di sisi lain, perundingan PKB dapat dibuat manakala di perusahaan dimaksud telah berdiri Serikat Pekerja sebagai wadah aspirasi dan perjuangan pekerja; sekaligus sebagai tameng para pekerja. Berdirinya SP/SB di suatu perusahaan dijamin oleh UU No. 21/200 tentang serikat Pekerja/serikat Buruh. Namun disayangkan hingga kini jumlah SP/SB baru sekitar 2% (7.000-an SP/SB) dari jumlah perusahaan (368.000an) yang resmi tercatat di kementerian keuangan. Berbicara jumlah SP/SB, idealnya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah perusahaan, minimal satu SP di setiap perusahaan. Fenomena ini terjadi salah satu di antaranya akibat dari arogansi pengusaha terhadap buruh/pekerja yang berniat untuk berorganisasi.Sikap arogansi, intimidatif ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000. Ke depan harus didorong agar pekerja mau dan berani mendirikan SP/SB yang menjadi haknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Isinya antara lain, SP/SB berfungsi sebagai sarana hubungan industrial maupun menjadi tameng dalam memperjuangkan kepentingannya, terutama saat mendapat ketidakadilan.

Ke depan pemerintah diharapkan mendorong lebih keras lagi agar para buruh/pekerja memiliki spirit kuat untuk mendirikan SP/SB di perusahaannya masing-masing. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, mendorong kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja agar memiliki Serikat, setidaknya satu perusahaan memeiliki satu Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Meskipun jumlahnya boleh lebih dari satu, tetapi disarankan agar satu perusahaan memiliki satu SP/SB untuk meminimalisir konflik antar SP/SB. Pemerintah mendorong pendirian SP/SB di perusahaan. Yang penting adalah kita memaksimalkan SP/SB tersebut sehingga bisa mengakomodir kepentingan semua pekerja dan pengusaha.

Sementara itu, jumlah buruh/pekerja yang berserikat baru sekitar 2,71 juta orang. Padahal di negara maju, union mempunyai daya dukung dan daya dobrak yang kuat untuk memperjuangkan kepentingannya.

Ini tantangan bersama agar Kemenaker berkolaborasi dengan SP/SB/federasi/konfederasi yang sudah eksis terus berkhidmat. Gencar menjalin kerja sama melalui U2U (union to union) maupun U2G (union to government) untuk membidangi terbentuknya SP/SB di semua perusahaan. Sehingga beberapa tahun ke depan jumlah SP/SB dapat ditingkatkan secara bertahap hingga 100 persen, sama dengan jumlah perusahaan

 

BLK dan Produktivitas

Angka pengangguran yang tinggi menuntut pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru secara integral dengan pengembangan dunia usaha dan kewirausahaan. Tiap tahunnya, ada sekitar dua juta penduduk Indonesia yang terjun ke dunia kerja. Tantangan sangat berat bagi Pemerintah Indonesia untuk menstimulasi penciptaan lapangan kerja baru, terlebih pengangguran muda (kebanyakan dari mereka yang baru lulus kuliah). Menjadi kekhawatiran utama yang perlu shortcut penyelesaian. Dari total penduduk sekitar 255 juta orang, Indonesia termasuk negara berpenduduk terpadat keempat di dunia, setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Populasi penduduk usia muda di bawah 30 tahun hampir separuh. Ini merupakan potensi sangat besar sebagai bonus demografi dan akan terus berkembang di masa mendatang; terlebih menghadapi era industry 4.0 yang menuntut otomatisasi dan serba cepat.

Sejalan dengan itu perlu revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), dari pemetaan yang dilakukan kemnaker terhadap kondisi 276 BLK milik pemerintah di seluruh Indonesia. Hasilnya, hanya 57 BLK atau 20,65 persen yang kondisinya baik, 138 BLK kondinya sedang dan 81 BLK kondirinya memprihatinkan. Ini perlu peningkatan baik mengenai kelengkapan dan jumlah instruktur maupun angaran yang sebanding. BLK milik Kemenaker harus menjadi model percontohan dalam pembenahan nanti. Harus dicari terobosan dengan pemerintah daerah agar dapat mengalokasikan dana, termasuk dana CSR dari perusahaan yang besarnya 2 (dua) persen dari profitnya untuk mendirikan BLK Masuk Desa serta berkolaborasi dengan kemendesa ahar mengalokasikan Dana Desa yang kini masih terkesan mengejar pembangunan infastuktur. Perguruan Tinggi pun harus ambil peran dalam mencerdaskan bangsa dengan biaya murah dan terjangkau bagi rakyat. Misal, bagi daerah sekitar wilayah operasi perusahaan, seperti Pertamina diharapkan dapat membuka kelas jauh Universitas Pertamina maupun pemberdayaan sentra-sentra industry UMKM sehingga memberikan nilai tambah (added value) yang maksimal dan berkelanjutan; bukan sekadar menggarap bidang yang ecek-ecek dan sporadis. Akhirnya kita semua berharap agar hubungan industrial yang setara, dinamis dan progresif dapat dijadikan motor penggerak baru bagi serikat pekerja dan perusahaan.

     Upaya signifikan yang dapat dilakukan agar sumber daya alam dapat mensejahterakan masyarakat di pulau Kalimantan antara lain 1) Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi dibawah koordinasi pemda. 2) Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan Distribusinya 2) Program terobosan (shorcut) pengembangan SDM baik formal maupun non-formal agar menjadi Orang Kaltim yang Unggul memiliki daya saing handal. Agar memiliki daya saing maka harus dibekali dengan keuanggulan komparatif berupa penguasaan teknologi dan produktivitas. Bagi lorang Indonesia harus dibekali juga iman dan taqwa, agr hidupnya barokah dunia akhirat. Semoga (Email: harysmwt@gmail.com dan www.webkita.net)