Serikat Pekerja Pertamina Hulu Mahakam (SP PHM)
>>> AYO KITA DUKUNG PRL ALIGNMENT YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN<<<

Oleh : Suharyono Soemarwoto.,MM

(Pemerhati Ketenagakerjaan & Ekonomi Kerakyatan, Mahasiswa S3-Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti, Email : harysmwt@gmail.com, www.webkita.net)

 

     Bagaimana mungkin bisa berdaulat, jika BUMN Migas Indonesia baru mendapatkan hak pengelolaan atas wilayah kerja migas hanya sekitar 25%? Itulah benang merah yang menyeruak saat ngopi bareng antara beberapa manager Kaltimpost dan Pengurus KSPMI (Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia) yang sama-sama menunggu keberangkatannya ke Balikpapan dari T3 bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini. Diakui bahwa gaung alih kelola blok migas Mahakam mendunia. Semua mata tertuju dan menyorot pada Mahakam. Bagi yang pro-negara pasti bersyukur sekaligus menaruh harapan baru agar putra-putri bangsa Indonesia mampu mengelolanya lebih baik daripada sebelumnya. Sementara yang pro-asing akan mencibir dan terus bermanuver dengan segala upayanya agar mereka kembali lagi.

     Dalam kaitan ini, media akan mengawal blok mahakam dan blok-nlok lainnya secara cermat untuk kepentingan bangsa dan negara tercinta. Rasa dan semangat nasionalisme ini harus terus digelorakan, maju terus pantang mundur; walau ditengah-tengah rasa prihatin atas persoalan kedaulatan energi nasional, yang entah kapan dapat diwujudkan. Kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi ! Ini semangat yang harus ditanamkan kepada anak bangsa agar kepentingan masa kini maupu mempersiapkan kebutuhan generasi masa depan. Para penggiat media pun sudah lama mengamati dan mencermati persoalan kedaualatan energi , termasuk yang keluar dari perut benua etam Kalimantan Timur. Bincang ringan ini sungguh merupakan momentum baik untuk saling berbagi dan bersinergi agar ke depan kita sebagai elemen anak bangsa bersatu padu dalam peran masing-masing untuk menjadikan bangsa dan negara tercinta yang sejahtera dan mandiri dalam peradaban global. Mandiri bukan berarti anti asing, namun harus benar dalam memberikan porsi kepada mereka agar kita terap yang mengendaalikan, kita yang memimpin mereka; misalnya dalam hal pengelolaan sumberdaya alam harus sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945.

     Rasa Prihatin

     Banyak hal yang menjadi perhatian dari soal pilkada, pilpres, dampak ekonomi dan sosial terutama di tahun-tahun politik ini, hingga yang baru saja terjadi alih kelola blok Mahakam kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pada 1 Januari 2018 lalu. Sungguh mereka mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan SPNTI (Serikat Pekerja Nasional Total Indonesie) dalam mengawal dan mensukseskan alih kelola tersebut. Ini tergambar dalam buku derap perjuangan yang diserahkan kepada salah seorang manager Kaltimpost, disela-sela perbincangan berlangsung. Menurut sudut pandang para penggiat media pertama dan terbesar di Kalimnatan Timur dan Utara, bahwa 8 Wilayah Kerja Migas yang bakal berkahir pada tahun ini harus cepat diputuskan oleh pemerintah sekaligus harus berpihak kepada kepentingan nasional. Jika berlarut-larut, dikhawatirkan akan kontra produktif, mengingat beberapa bulan lalu telah datang Pengurus SPNCI Chevron Indonesia mengadukan persoalan ini kepada media. Ini menimbulkan kegalauan sekaligus kekhawatiran mengingat belum ada kepastian sementara waktu semakin sempit dikhawatirkan peralihan tidak berlangsung dengan smooth, bahkan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bulan Agustus Blok Tengah yang kini dikelola Vico bakal berakhir, disusul pada Oktober 2018 blok Easkal yang kini dikelola Chevron pun berakhir. Perdebatan, tarik ulur kepentingan pun menyeruak dan sayangnya mereka abai atas persoalan kebangsaan maupun ketenagakerjaan Indonesia. SDM migas Indonesia sungguh terbukti sangat mumpuni, mereka telah bertahun-tahun menjadi the winning team berkontribusi kepada negara, menyokong APBN maupun APBD. Sehingga harapannya agar mereka nanti mendapatkan perlakukan yang selayaknya agar terus bersedia berkontribusi lebih untuk bangsa dan negara tercinta. Delapan WK migas ini perlu kepastian sangat segera agar menjadi hal yang produktif, menjadi hal yang manis dan tidak kontra produktif. Wajarlah kiranya, kalau mereka para pemangku kepentingan dapat mencontoh proses alih kelola blok Mahakam yang berlangsung tertib, aman dan produktif.

     Di sisi lain, rasa prihatin pun muncul ketika berbagai sumber dan media memberitakan bahwa Pertamina – BUMN Indonesia baru mendapatkan hak pengelolaan sekitar 25% dari WK-WK migas yang ada. Ini perlu kehadiran dan keberpihakn negara pada persoalan bisnis migas Indonesia. Sudah selayaknyalah pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada Pertamina, dengan diikuti tambahan kebijakan khusus yang berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Misalnya, terkait gross split dapat kiranya anggaran ketenagakerjaan yang kurang dari 10% itu tetap ditanggung oleh negara sebagai cost recovery; agar proteksi ketenagakerjaan terjamin. Kewajiban membayar ASR (Abandon Site Restoration) semestinya menjadi tanggung jawab operator sebelumnya, karena ibarat pesta mereka yang menikmati; ya otomatis merekalang yang cuci piringnya, dengan mebayar ASR. Perubahan pola bagi hasil pengelolaan migas dari cost recovery (net split) menjadi gross split memang menjadi tantangan baru sekaligus batu ujian bagi para pelaku bisnis dan pemerintah dalam mengelola bisnis migas Indonesia. Memang dari berbagai media dipaparkan bahwa ditengarai banyak yang memanfaatkan cost recovery untuk kepentingan perusahaan semata, ada kecenderungan mark up untuk mengeruk keuntungan bisnisnya. Seperti diketahui, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015 BPK menemukan adanya dugaan mark-up sekitar Rp 4 Triliun dari pelaporan cost recovery yang disodorkan tujuh KKKS dan akan diajukan ke proses hukum karena mereka sudah merampok uang rakyat dan merugikan negara. Disini diperlukan sistem pengawasan yang kuat dari melibatkan berbagai pihak, termasuk kontrol media dan masyarakat.

     Pacu Kinerja

     Beralihnya blok Makaham ke pangkuan Ibu Pertiwi harus dibarengi dengan kinerja yang luar biasa. Pacu terus dan tunjukkan kinerja dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Membudayaakan K3 tidaklah semudah apa yang diucapkan, perlu effort yang luar biasa untuk mewujudkannya, satu diantaranya melalui peningkatan ethos kerja, yang merupakan serangkaian spirit dan semangat kerja yang dijiwai nilai-nilai keselamatan dan kesehatan kerja agar tetap produktif dalam kondisi sehat wal afiat dan selamat lahir dan batin. Ethos kerja terkait dimensi keakuan ditinjau dari ma’rifat – Aku Tahu yakni tahu siapa aku, apa kekuatan dan kelemahanku, tahu apa pekerjaanku,tahu siapa pesaingku dan kawanku, tahu produk yang akan dihasilkan, tahu apa bidang usahaku dan tujuanku, tahu siapa relasiku,maupun tahu pesan-pesan yang akan kusampaikan. Dari dimensi hakikat – Aku Berharap yakni sikap diri untuk menetapkan sebuah tujuan kemana arah tindakan dilangkahkan, diawalai dengan niat atau dorongan untuk menetapkan cita-cita merupakan ciri bahwa dirinya hidup. Dan dari dimensi syariat- Aku Berbuat yakni pengetahuan tentang peran dan potensi diri, tujuan serta harapan-harapan hendaklah mempunyai arti kecuali bila dipraktikkan dalam bentuk tindakan nyata yang telah diyakini kebenarannya. Dari dimensi aku inilah akan tercermin kadar dari ethos kerja masing-masing baik menyangkut moralitas/keikhlasan, konsistensi, efeketifitas penggunaan waktu menuju terwujudnya ethos kerja profesional ; yang bertumpu pada pemahaman kerja sebagai rahmat (Aku bekerja tulus penuh rasa syukur), ibadah (Aku bekerja serius penuh kecintaan) , amanah (Aku bekerja penuh tanggung jawab), panggilan (Aku bekerja tuntas penuh integritas), aktualisasi (Aku bekerja keras penuh semangat),), seni (Aku bekerja cerdas penuh kreativitas). kehormatan (Aku bekerja penuh ketekunan dan keunggulan) dan pelayanan (Aku bekerja paripurna penuh kerendahan hati). Ini semua dipengaruhi oleh agama, motivasi, budaya, kondisi lingkungan/geografis, pendidikan, tingkat ekonomi dan lain-lain.

     PertaT2

   Seiring dengan telah berlaihnya blok Mahakam kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang akan diikuti oleh 8 Wilayah Kerja migas akan menjadikan perusahaan ini semakin berkembang sebagai perusahaan milik Negara menuju kelas dunia. Berbagai langkah perlu dilakukan agar kinerja HSE, produktivitas, efisiensi, profit maupun keberlanjutan bisnisnya dapat ditingkatkan antara lain melakukan transformasi digital guna menyongsong era industri 4.0. Satu diantranya mengoptimalkan media telekonferensi sebagai media pelatihan insan Pertamina yang disebut PertaT2 (Pertamina Telecon Training). Dengan perkembangan bisnis yang tersebar hingga manca negara dan memiliki ratusa ribu pekerja sangatlah efektif dan efisien melakukan pelatihan pekerja menggunakan sarana tele konferensi. Dalam waktu relatif singkat, biaya yang lebih murah sasaran yang banyak didapatkan hasil yang optimal. Bidang pelatihan yang disarankan adalah yang menyangkut aspek pengetahuan (knowledge), sedangkan yang sertifikasi kompetensi maupun ketrampilan tetap memerlukan tatap muka dengan nara sumber.

     Management By Objectives (MBO)

     MBO merupakan management modern yang berorientasi pada tujuan dan mengharuskan pekerja dan atasaannya menyepakati obyektif-obyektif/target yang akan dicapai sejalan dengan obyektif/target perusahaan. Seperangkat obyektif ini yang dijadikan parameter untuk penilaian. Atasan tidak boleh ngasal dalam menilai anggotanya, jangan pilih kasih hanya memenuhi selera dan sentimen pribadi, terlebih jika boroknya diketahui oleh bawahannya. Mereka akan jurus mabuk membunuh karakter dan akan mengikis habis karirnya. Na’udzubillah.. Ironinya, ada atasan yang mau menilai baik anggotanya asalkan anggotanya itu mau meninggalkan aktivitasnya sebagai pengurus/aktivis SP, padahal selama ini para atasan juga ikut kenyang, menikmati hasil-hasil perjuangan SP. Masih banyak perilaku diskrimantif dan intimidatif dari perusahaan dan oknum-oknumnya kepada pengurus dan aktivis serikat pekerja (SP). Sikap arogansi, intimidatif ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000. Ke depan harus didorong agar pekerja mau dan berani mendirikan SP/SB yang menjadi haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Secara nasional jumlah SP/SB masih sekitar 2% (dua persen) idelanya 100% dari 368.000-an perusahaan yang tercatat di Kementerian Keuangan. Kita harus mendorong lebih kencang lagi agar semua pekerja peduli dengan kepentingannya. Berserikat mempunyai daya dukung dan daya dobrak yang kuat untuk memperjuangkan kepentingannya, terutama saat mendapat ketidakadilan.

   Kemudian, menyangkut evaluasi kinerja bagi perorangan harus bertumpu pada obyektif yang ditentukan diawal tahun dan harus mengikuti berdasar ranking (peringkat), bukan mrngikuti distribusi normal. Paradigma sistem lonceng (distribusi normal) harus ditinggalkan sejauh-jauhnya karena menyisakan korban-korban pada 5-10% distribusi sebelah kiri, yang menjadi tumbal untuk dikorbankan. Evaluasi yang fair play, memenuhi rasa keadilan berdasarkan peringkat akan memotivasi pekerja untuk lebih giat lagi dalam mencapai tujuan perusahaan. Disamping itu, perlu ada pelatihan-pelatihan yang berbasis sertifikasi yang berlaku internasional, digital training guna menyongsong era industry 4.0 yang menuntut serba digital dan otomatisasi. Dibarengi tour of duty sesuai aspirasi dan keingingan pekerja untuk mendapatkan the right man on the right place. Pembinaan dan pengembangan karir pun harus pro-pekerja dan fair untuk semua lini organisasi, baik jalur karir struktural maupun karir fungsional (spesialis/expertist). Sistem pembinaannya pun harus menjamin kesetaraan jalur karir yang ada ; mengingat pada umumnya karir fungsional tidak menantang, tidak prospektif dan cenderung pendapatannya berbeda/lebih kecil dibanding karir struktural. Inilah tantangan bagi Direktur/Manager SDM dan timnya untuk benar-benar hadir menjadi pemberi solusi jitu untuk mengembang dua jalur karir ini, agar etos kerja dan produktivitasnya meningkat. Dengan demikian, keprihatinan atas kedaulatan energi menjadikan kita tetap bersemangat untuk berprestasi semaksimal mungkin serta dibarengi komitmen Negara (pemerintah) untuk mewujudkannya sesuai dengan amanah konsitusi pasal 33 UUD 1945. (Email : harysmwt@gmail.com, www.webkita.net).