Serikat Pekerja Pertamina Hulu Mahakam (SP PHM)
>>> AYO KITA DUKUNG PRL ALIGNMENT YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN<<<

ERA DAN HARAPAN BARU

BLOK MIGAS MAHAKAM

Oleh : Suharyono Soemarwoto.,MM

(Pemerhati Ketenagakerjaan & Ekonomi Kerakyatan, Mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Ekonomi Univ. Trisakti)

Email : harysmwt@gmail.com; www.webkita.net

 

     Patutlah kiranya rakyat dan bangsa Indonesia bersyukur atas kembalinya Blok Migas Mahakam ke pangkuan Ibu Pertiwi ditandai dengan telah diserahterimakan pengelolaannya oleh  Amien Sunaryadi – Kepala SKK Migas kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pada 1 Januari 2018 lalu. Inilah Era baru yang penuh harapan; walau sejatinya kita mampu memulai lebih awal lagi bahkan pada puluhan tahun lalu. Berbicara Era berkaitan dengan episode, babak, batas waktu atas sesuatu; sedangkan Harapan adalah cita-cita, keinginan yang akan dicapai pada masa datang. Sebelumnya blok migas ini dikeola oleh perusahaan asing lebih dari 50 (lima puluh) tahun lamanya. Kini harapan baru dipatrikan di dada, tanggung jawab dipikulkan di bahu putra-putri bangsa Indonesia untuk membuktikan kepada dunia bahwa mereka benar-benar akan mampu memberikan kebaikan dan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa dan negara tercinta.

      Harapan Baru

     Menurut catatan penulis, hiruk pikuk, tarik ulur kembalinya blok migas ini sungguh menguras pikiran, tenaga, waktu serta penuh dinamika yang menghadang. Tidak luput, sinergitas peran yang ditunjukkan oleh para pekerja & serikatnya yang sebagai pilar utama Blok Mahakam di Kabupaten  Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Para pekerja telah bergerak sejak beberapa tahun silam, mulai dari Resolusi Plaju, Balikpapan, Bali hingga Jakarta yang menggelorakan semangant nasionalisme. Setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang menjadi harapan baru, yang merupakan sisi lain dari sebelumnya. Pertama, urgensi alih kelola ini merupakan komitmen negara dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development)  demi terwujudnya kedaulatan energi nasional; sehingga harus diikuti oleh pengalihkelolaan wilayah kerja migas lainnya kepada Pertamina sebagai BUMN Indonesia. Ini sejalan dengan tujuan nasional dan amanat UUD 1945. Kedua, kepemilikan saham operatorship 100% adalah Pertamina, yang boleh share down kepada Daerah sebagai Participating Interest (PI Daerah) sejumlah 10%, kepada perusahaan existing atau pihak lain  39% melalui proses B2B (bussiness to Bussiness). Sebelumnya, Pertamina maupun Daerah tidak memiliki saham sama sekali. Daerah penghasil migas hanya mendapatkan dana perimbangan dari pusat yang besarannya bervariasi sesuai tingkat produktivitas masing-masing. Ke depan, disamping mendapatkan dana perimbangan,  Prov Kaltim dan kab Kutai Kartanegara  melalui Perusda juga akan akan mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10%; sehingga akan menjadi stimulus yang besar agar perusda mampu menangguk profit lebih dan tidak membebani APBD serta memberikan kontribusi bagi kesejateraan rakyat di daerah. Oleh karena itu, redefinisi, re-orientasi dan revitalisasi perusda mutlak diperlukan agar benar-benar bersaing dengan korporasi besar; salah satunya melalui rekrutmen kepemimpinan yang profesional, terbuka dan teruji kemampuan bisnisnya; bukan dari kalangan birokrat maupun kroni-kroni kepala daerah yang mungkin pernah berjasa saat pilkada berlangsung.

     Ketiga, Ada masa transisi 2 (dua) tahun sebelumnya agar proses alih kelola berjalan lancar dan produktif. Terbukti Pertamina memulai investasinya lebih awal melalui pengeboran puluhan sumur di tahun 2017, penandatangan kontrak ketenagakerjaan maupun melanjutkan  ratusan kontrak-kontrak lainnya. Pengalaman sebelumnya, banyak alih kelola blok migas yang diputuskan saat-saat terakhir (last minute) menjelang tanggal berakhirnya kontrak; seakan terkesan memang tidak ada niat untuk beralih. Kondisi ini pastilah berdampak negatif terhadap operator selanjutnya, termasuk jaminan keberlanjutan para pekerjanya (security job). Keempat, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan sangat berkurang. Kalau pun nantinya ada, harus benar-benar  sesuai kebutuhan riil operasional dan demi keberlanjutan bisnis global semata. Hanya untuk  alih teknologi baru seiring dengan ketentuan peng-Indonesia-an tenaga kerja atas TKA, bukan padat karya. Mengingat anggaran untuk TKA sangat besar menyedot anggaran sumber daya manusia (SDM). Kelima, tidak terjadi kekosongan hubungan industrial karena jauh hari sebelumnya para pihak telah bersiap dan berkomitmen melanjutkannya hubin yang setara, dinamis dan progresif. Para pekerja dan  serikat pekerja sebelumnya (SPNTI) pun telah melakukan transformasi organisasi agar saat alih kelola tetap terjaga kesinambungannya sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No 13/2003 maupun UU Serikat Buruh/Pekerja No 21/2000. Serikat Pekerja Pertamina Hulu Mahakam (SP-PHM) dideklarasikan pada 1 Januari 2018 besamaan dengan dimulainya operatorship PHM di Blok Mahakam. Keenam, model alih kelola di Blok migas Mahakam diharapkan menjadi role model bagi peralihan wilayah kerja migas selanjutnya karena persiapan dan pelaksanaannya berjalan lancar dan aman. Ketujuh, rakyat dan bangsa Indonesia menaruh harapan besar kepada Pertamina sebagai BUMN Indonesia untuk mengelola blok migas ini maupun blok-blok lainnya demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, bangsa dan NKRI sesuai pasal 33 UUD 1945.

 

    Sikap Skeptis

     Tarik ulur kepentingan sangatlah nyata, kusak-kusuk untuk berebut pengaruh, berebut kemenangan telah berlangsung bertahun-tahun. Bukan hanya menguras energi dan gizi, tetapi tidak terleakkan terjadi adanya saling saling sikut, saling serang, kampanye hitam (black campaign) mencari kelemahan, menjelekkan pihak lain. Lobby-lobby pun tiada sepi. Para pengambil keputusan di negeri ini sungguh diuji seberapa besar keberpihakannya pada rakyat, bangsa dan negara. Banyak pihak yang terpengaruh dan skiptis terhadap kemampuan bangsa sendiri, padahal di sana telah bersiap pekerja dan serikatnya untuk bersinergi dalam mempertahankan kedaulatan energi migas nasional. Menurut hemat kami, siapa pun operatornya tanpa melibatkan pekerja yang sekarang ini ada, maka akan menemui kesulitan besar bahkan mungkin kegagalan. Sumberdaya manusia yang berkualitas dan berjiwa nasionalis menjadi pilar utama suksesnya alih kelola ini. Di sisi lain, tidak dipungkiri bahwa sangat banyak muatan kepentingan untuk menangguk keuntungan  yang kadang menimbulkan intrik, kegalauan, kusak-kusuk mengatas namakan apa pun termasuk main di banyak kaki dan cenderung irasional  untuk raih kepentingannya.

    Dampak Investasi

     Investasi baru ini diharapkan memberikan dampak positif secara mikro untuk Pertamina sendiri maupun secara makro untuk rakyat, bangsa dan negara. Ada kaitan ke belakang (backward linkage) menarik sektor-sektor ekonomi lainnnya seperti jasa kontstuksi, ketenagakerjaan, boga, transportasi dan lain-lain. Dengan kaitan ke depan (forward linkage) terhadap sektor hilir migas, penyerapan tenaga kerja, kandungan impor (import content), ekspor, perpajakan, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial dan lain-lain. Menurut Prof.Wan Usman – Guru Besar FEB Universitas Indonesia dan Trisakri Jakarta, investasi itu memiliki multiplyer effect yang sangat besar sehingga diperlukan situasi yang kondusif, terutama menyangkut kepastian hukum dan jaminan stabilitas politik dan keamanan suatu negara. Dalam kaitan ini, Operator baru diharapkan mampu menangkap aspirasi dalam membangun sinergitas bersama pemangku kepentingan; termasuk memberikan nilai tambah (added value) bagi masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. Hendaknya dijalin komunikasi timbal balik yang harmonis dan produktif, untuk mendekatkan diri dengan lingkungannya agar tidak terjadi keterasingan, bagaikan  menara gading akibat kesalahan mengaktualisasikan keberadaan di lingkungannya.

     Lingkungan masyarakat sekitar  harus mendapat akses yang maksimal menyangkut perluasan kesempatan kerja, berusaha, maupun pengurangan ketimpangan sebagai integrasi dari tanggung jawab sosialnya (TJS). Agar mereka tidak sekedar jadi penonton, memandangi nasib dirinya sementara di depan matanya sumberdaya alam dieksplotasi besar-besaran. Oleh karena itu prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) harus dijadikan motor penggerak dalam industri ini, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini tetapi juga harus mempersiapkan kebutuhan bagi generasi yang akan datang. Diperlukan tampilan, unjuk kinerja baru yang benar-benar membumi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bagi lingkungannya sehingga terpupuk rasa handarbeni (memiliki) dan hangrungkebi membela).

     Tantangan dan Hambatan

     Tantangan dan hambatan pasti ada, disini diperlukan team work yang profesional, luar biasa dan berjiwa nasionalis sejati agar tidak terjadi loyalitas ganda. Tantangan terberat yang dihadapi adalah membuktikan kinerjanya lebih baik dari pada sebelumnya, harus mampu mempertahankan dan meningkatkan produktivitas sesuai yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Serta memutus mata rantai yang mungkin berdampak kontra produktif. Ke depan, pada tahun 2020 akan memasuki Era Industry 4.0 yang juga perlu persiapan matang. Saat itu, tren otomasi industri dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur yang mana didalamnya termasuk teknologi cloud computingcyber-physical system dan Internet of Things (IoT). Akan muncul smart factory” sebagaimana saat ini, ada  smartphonesmartcard dan istilah-istilah lainnya. Era tersebut merupakan transformasi sistemik yang lebih luas cakupannya daripada Industri 4.0, yang mana didalamnya mencakup dampak terhadap masyarakat, struktur pemerintahan dan peranan manusia itu sendiri dalam struktur ekonomi dan manufaktur. Menurut World Economic Forum (WEF) pada Januari 2016 lalu memperkirakan akan ada sekitar 35% keahlian yang yang dianggap penting saat ini kelak akan berubah dan yang lebih berperan adalah kecerdasan buatan dan machine learning, robotika, transportasi autonomous, advanced materials, bioteknologi dan genomic akan sangat berperan dalam Revolusi Industri Generasi Keempat. Soft skill pun harus dipersiapkan setidaknya ada 10 (sepuluh) untuk menjawab tantangan dunia industry, yakni ketrampilan menyelesaikan permasalahan yang kompleks/sulit (Complex Problem Solving), berpikir kritis (Critical Thinking), kreatifitas (Creativity), manajemen SDM (People Management), koordinasi (Coordinating), kecerdasan emosional (Emotional Intelligence), pengambilan keputusan (Judgment and Decision Making), orientasi pada layanan (Service Orientation), negosiasi (Negotiation) dan kelenturan berpikir (Cognitive Flexibility). Hal-ha ini akan berdampak negatif pada ketenagakerjaan, jika tidak dipersiapkan secara cermat, fokus, terus-menerus, bertingkat dan sungguh-sungguh. Kapabiltas dan kualitas tenaga kerja harus ditingkatkan untuk bertransformasi dalam memanfaatkan teknologi yang serba digital dalam smart industry.

    Selamat bekerja PHM semoga sukses, memberikat manfaat yang lebih untuk rakyat, bangsa dan negara Indonesia tercinta dan barokah. Amien YRA. (email : harysmwt@gmail.com, www.spphm.com)

Defisit Rp 3,6 T, Pemda Diwajibkan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 21 Juni 2017 | 16:22 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah kembali menggelar rapat tingkat menteri untuk membahas pengendalian defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, defisit keuangan perusahaannya diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun tahun ini.

“Bagaimana menutup ini? Opsi di awal menggunakan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Setelah dikaji, opsi ini tidak memungkinkan karena SILPA tiap daerah berbeda, angkanya naik turun,” kata Fahmi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Cara yang saat ini dibahas, menurut Fahmi, menggunakan penerimaan dari pajak rokok untuk membiayai defisit keuangan BPJS Kesehatan. “Ada potensi pajak rokok Rp 14 triliun. Tapi ini terhambat regulasi, masih kami lihat apakah ada celah hukumnya. Opsi pajak rokok ditutup tapi belum dikunci,” tuturnya.

Opsi lain, Fahmi menuturkan, adalah pemda mesti berkontribusi untuk menutupi defisit. “Iuran PBI kan Rp 23 ribu. Hitungan aktuarianya Rp 36 ribu. Minus Rp 13 ribu itu dibayari oleh pemda. Misalnya, PBI kabupaten A ada 10 ribu orang. Berarti 10 ribu dikali Rp 13 ribu, dia berkontribusi Rp 130 juta,” katanya.

Kontribusi dari pemda itu, Fahmi menuturkan, dapat diambil dari anggaran kesehatan. Menurut ketentuan, tiap daerah mesti mengalokasikan 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan. “Nanti akan dicek daerah mana yang belum 10 persen. UU APBN ada perintah untuk mengalokasikan itu,” katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berujar pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi pemda apabila tidak mengalokasikan anggaran kesehatan hingga 10 persen. “Nanti Kementerian Dalam Negeri kami minta mengawasi pemda yang tidak comply. Kalau nanti di bawah 10 persen, kami berikan punishment,” tuturnya.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan, menurut Mardiasmo, adalah menahan transfer dana ke daerah. Sementara itu, apabila pemda menunggak pembayaran BPJS untuk peserta bantuan iuran (PBI), Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda.

Menurut Mardiasmo, pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) seperti tahun lalu. “Akan diubah skemanya menjadi belanja pemerintah pusat berupa bantuan kepada BPJS Kesehatan. Tapi pencairannya sesuai kinerja yang dicapai oleh BPJS.”

Mardiasmo menambahkan bahwa pemerintah belum berencana mengubah iuran PBI. “Baru dikaji setelah Lebaran,” katanya. Senada dengan Mardiasmo, Fahmi berujar, “Iuran akan kami lihat apakah bisa disesuaikan lagi dengan hitungan aktuaria. Itu yang belum putus. Nanti tunggu awal Agustus,” ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

bahwa masih terjadi kecurangan dalam pengelolaan dana BPJS kesehatan mencapai mencapai Rp 64,1 triliun. Padahal dana tersebut dihimpun dari iuran anggota itu untuk menjamin pelayanan kesehatan sebanyak 179,1 juta jiwa. Jumlah anggota tersebut menjadi yang terbanyak di dunia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan pembayaran iuran tahun 2016 (unaudited) sebesar Rp 67,7 triliun. Pada periode sama, total biaya manfaat yang dibayarkan BPJS Kesehatan Rp 67,2 triliun belum termasuk biaya operasional sebesar Rp 3,6 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, realisasi kinerja tersebut dipengaruhi oleh beberapa peserta yang belum membayar tagihan pada Oktober 2016, karena adanya penyesuaian tarif rumah sakit. Jadi, menurut dia, terlihat biaya manfaat lebih rendah dari pendapatan iuran.

“Biaya manfaat masih ada beberapa belum menagihkan, karena pada Oktober ada penyesuaian tarif dari Kementerian Kesehatan untuk biaya rumah sakit dan aplikasinya baru sempurna pada Desember 2016, sehingga ada sebagian tagihan yang belum masuk pada Desember 2016, tapi masuknya pada 2017,” jelas Irfan di Jakarta, Rabu (22/3).

Dia menjelaskan, idealnya pendapatan iuran lebih besar dari biaya manfaat. Dengan masuknya iuran pada 2017 tersebut, BPJS Kesehatan masih diprediksi memiliki potensi ketidakcocokan (mismatch) mencapai Rp 3,1 triliun. Untuk menutup potensi mismatch tahun 2016, pihaknya mengajukan tambahan dana dari pemerintah.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengajukan penyertaan modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,8 triliun kepada pemerintah. Tahun ini, dia mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp 3,8 triliun untuk menutupi iuran yang belum tertutup.

“Masih membutuhkan tambahan dana dari pemerintah. Tahun 2016 sebesar Rp 6,8 triliun, tahun ini diperkirakan masih dibutuhkan, pemerintah menganggarkan Rp 3,8 triliun, karena untuk menutupi iuran yang belum sepenuhnya tertutup,” tambah Irfan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga saat ini peserta JKN-KIS telah mencapai 175 juta jiwa dari beberapa segmen kepesertaan. Jumlah tersebut baru 70% penduduk Indiinesia yang telah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 juta peserta beserta keluarga merupakan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menagih peran badan usaha milik Negara (BUMN) sebagai motor penggerak khususnya dalam keberlangsungan program JKN-KIS, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah Kabinet Presiden Joko Widodo.

Dia mencatat, saat ini terdapat 25 juta peserta pekerja baik dari BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta termasuk keluarga telah terdaftar sebagai peneima jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS. Tahun ini target peserta sebanyak 201 juta peserta dari seluruh masyarakat Indonesia, saat ini sudah terdaftar 175 juta peserta.

“Target tahun ini peserta sebanyak 201 juta peserta, saat ini sudah terdaftar 175 juta. Masih ada sekitar 25 juta lagi yang harus kami dorong,” kata Fachmi. (c02)